Cara Daftar Haji Reguler

Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam. Dalam rukun Islam, ibadah haji ini menempati urutan ke lima. Ibadah haji ini merupakan ibadah yang wajib dilakuka oleh kaum muslim yang sudah mampu. Dalam hal ini, mampu tidak diartikan sebagai mampu dalma hal materi saja, tapi juga mampu dalam segala hal seperti keilmuan, fisik, maupun mental.

Ibadah haji menjadi ibadah ang paling diidam-idamkan oleh semua kaum muslim. Bagaimana tidak? Hanya denganibadah haji kita bisa berdoa, shalat di depan kabah. Tempat suci kaum muslim. Tempat diijabahnya segala doa. Inilah alasan mengapa banyak kaum muslim yang berbondong-bondong untuk pergi berhaji.

Ibadah haji memiliki dua jalur, yaitu jalur reguler dan jalur khusus (ONH Plus). Keduanya sama-sama melalui Kementerian Agama RI, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan, seperti biaya, lama  pelaksanaan, fasilitas, serta daftar tunggu. Mereka yang menggunakan ONH Plus umumnya memiliki daftar tunggu yang relative lebih sebentar dibandingkan dengan yang reguler.

Alur Pendaftaran Ibadah Haji Reguler

  1. Calon jemaah haji membuka rekening di bank yang telah ditunjuk pemerintah dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta.
  2. Calon jemaah haji kemudian membawa buku tabungan ke kantor Kemenag kabupaten/kota domisili.
  3. Calon jemaah membawa syarat-syarat seperti KTP, Surat Keterangan Sehat, Copy KK, buku nikah atau ijazah.
  4. Sesampainya di kantor Kemenag, lakukan pendaftaran dengan mengisi SPPH (Surat Permohonan Pergi haji), kemudian SPPH bawa ke BPS-BPIH.
  5. Sesampainya di BPS-BPIH, serahkan SPPH. BPS-BPIH akan langsung mendebet rekening jemaah.
  6. BPS-BPIH akan memberikan bukti setoran berupa printout hari itu juga. Di dalam bukti tersebut akan terlihat Nomor Porsi.
  7. Bawa bukti printout tersebut ke kantor Kemenag untuk kembali melakukan registrasi.
  8. Esok harinya calon jemaah dapat melihat tahun keberangkatan dengan memasukkan Nomor Porsi di situs www.haji.kemenag.go.id.
  9. Jika terjadi error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat.
  10. Besaran BPIH akan diterbitkan melalui kepres setelah dilakukan pembahasan dan disahkan oleh DPR.
  11. BPIH akan diumumkan di berbagai media.
  12. Nama-nama jemaah yang harus melunasi biaya haji akan diumumkan di situs.
Artikel Terkait:  Cloud Computing

Baca Juga :

By admin